www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Wagub: Masalah Kantor Penghubung Diperiksa Inspektorat
Senin, 21-01-2019 - 18:37:45 WIB
TERKAIT:
   
 

SOFIFI, Tribunsatu.com - Wakil Gubernur Maluku Utara (Malut) M. Natsir Thaib, kepada wartawan dikantor gubernur Malut, Senin (21/1) menduga biaya pembayaran aliran listrik kantor penghubung Malut di Jakarta telah di sengaja untuk keperluan lainnya sehingga membuat aliran listrik di kantor tersebut disegel PLN.

Karena itu, untuk merespon masalah itu pihaknya telah membahas secara internal dengan inspektorat guna dicarikan solusinya.

"Kita sudah bahas hari ini untuk dievaluasi karena ini sudah menjadi konsumsi publik,”tegas Wagub.

Ditegaskan orang nomor dua di Pemprov Malut ini, pihaknya telah memberikan tugas kepada inspektorat untuk melakukan pemeriksaan internal atas permasalahan yang mencuat di kantor penghubung itu. Sebab sangat tidak masuk akal, sudah dianggarkan dalam APBD untuk pembayaran biaya listrik itu, tapi belakangan kepala kantor penghubung Halid Alkatiri menyatakan anggaran tidak cukup.

"Anggaran pembayaran listrik itu untuk setahun itu cukup, tapi mereka tidak cukupkan saja,”kesalnya. 

Sebelumnya, Kepala Kantor perwakilan Halid Alkatiri saat dikonfirmasi mengaku Listrik Kantor perwakilan provinsi Maluku Utara di Jakarta yang berada di Jalan cempaka putih Jakarta pusat, telah diputuskan PT.PLN Rayon setempat pada Awal Desember kemarin, karena  menunggak pembayaran rekening listrik selama 3 bulan yakni pada akhir tahun 2018.

”Penyebab penunggakan listrik itu karena ketersediaan anggaran yang dialokasikan selama setahun tidak mencukupi. Sehingga Total tunggakan selama dua bulan ini yakni  Rp 15. juta lebih,”bebernya.

Ia menyebutkan, besaran anggaran pembayaran listrik yang dianggarkan pada APBD 2018 hanya 50 Juta, sementara besaran pembayaran listrik dalam setiap bulan untuk Kantor perwakilan plus mes perwakilan mencapai 7 Juta - 8 Juta. Dengan demikian, biaya pembayaran listrik membengkak dan berakibat pada 2 bulan terakhir listriknya tidak bisa dibayarkan lagi.

"Pengalaman di tahun 2017 biaya listrik hanya tembus di angka 60 juta sekian tapi karena di tahun 2018 kemarin naik dan terjadi penunggakan ini. Jadi ini bukan kelalaian disengaja tapi karena masalah pembiayaan,”pungkasnya.

Mantan Karo Humas dan Protokol Setdaprov Malut ini,  mengaku pagu anggaran untuk membayar listrik memang tidak sesuai, karena proses penginputan data dari awal keliru dengan menggunakan standar biaya pembayaran dalam setahun hanya Rp 66 Juta, tapi ternyata itu meleset.

”Untuk di 2019 kita rencana mengganti listrik meteran manual ke meteran listrik yang menggunakan pulsa (Token) sehingga kedepan bisa menekan pembiayaan listrik ini,”jelasnya. (Rais).



 
Berita Lainnya :
  • Wagub: Masalah Kantor Penghubung Diperiksa Inspektorat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved