www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Kades Rambung Estate Diadili, Selewengkan Dana Desa
Jumat, 11-01-2019 - 20:18:07 WIB
TERKAIT:
   
 

Foto ilustrasi.


SERGAI, Tribunsatu.com –  Diduga menyelewengkan sejumlah proyek desa, Haidir selaku Kepala Desa Rambung Estate Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Pengadilan Negeri Medan.

Pria 49 tahun itu tampak gugup saat menjalani sidang perdana di ruang Cakra III Pengadilan Negeri Medan. Saat sidang mulanya digelar, Haidir mengaku tak didampingi siapa-siapa dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Tahun 2016 itu.

Namun kemudian, Mejalis hakim yang dipimpin Sayuti memanggil penasihat hukum prodeo untuk mendampingi Haidir dalam persidangan. “Penasihat hukumnya sudah ada, dibayar gratis. Baik JPU silakan membaca dakwaannya,” ucap Sayuti.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dodi Irawan Pasaribu yang membacakan dakwaan menyatakan terdakwa Haidir telah menyalahi wewenang dalam penggunaan Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD) dan dana Bagi Hasil Pajak (BHP) yang diterima oleh Desa Rambung Estate yang dipimpinnya.

“Terdakwa Haidir dalam jabatannya tidak sepenuhnya menyalurkan dana yang seharusnya diperuntukkan dalam beberapa kegiatan pembangunan desa Tahun Anggaran 2016 yang keseluruhan berjumlah Rp 865 juta,” ucap JPU Dodi.

JPU dalam dakwaannya menyebutkan sejumlah proyek yang seharusnya dilaksanakan oleh Kepala Desa namun tidak dapat direalisasikan. Selain itu, terdapat kejanggalan dalam proyek pengerjaan drainase Dusun I dan Dusun II Desa Rambung Estate.

“Pada program pelatihan komputer dengan pagu anggaran Rp 77.400.000 tidak dilaksanakan, Pelatihan Pegawai Posyandu Rp 21.400.000 tidak dilaksanakan, Pelatihan Nasyid Rp 40.100.000 dilaksanakan, namun tidak diberikan pertanggungjawaban yang jelas oleh terdakwa selaku penanggungjawab anggaran,” urai JPU.

Selain itu, pada proyek pekerjaan pembuatan drainase Dusun I dan Dusun II sepanjang 765 Meter yang terletak di Desa Rambung Estate Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun Anggaran 2016 ditemukan fakta adanya kekurangan volume pekerjaan.

Lanjut JPU, berdasarkan hasil laporan audit penghitungan kerugian keuangan negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Desa Rambung Estate ditemukan kesalahan administrasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 360 juta lebih.

Akibat kerugian negara tersebut, JPU mengancam Haidir dalam pidana primer Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Amatan di ruang sidang, Haidir tampak turut membaca secarik kertas merah berisi dakwaan terhadap dirinya. Saat ditanya hakim, Haidir pun memahami isi dakwaan tersebut. “Paham, Pak Hakim,” ucapnya sebelum akhirnya sidang ditutup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, pada sidang yang berlangsung Kamis (10/1) itu.

Seusai sidang,  berkesempatan mewawancarai Haidir. Ketika ditanya soal kasus korupsi tersebut, Haidir tersenyum. “Ya beginilah. Memang gitu (korupsi). Awak ini yang kecil-kecilnya. Di luar sana banyak lah pejabat-pejabat yang korupsi yang besar-besar. Awak ini apes,” katanya.

Haidir mengungkapkan bahwa dirinya saat ini berstatus tahanan dalam perkara lain. Ia diputus pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan ditahan di Lapas Klas II B Tebingtinggi pada tahun lalu. “Aku udah ditahan kasus itu, 2 tahun 6 bulan. Ya gitulah,” ujarnya.

Haidir juga menerangkan bahwa perbuatannya ini berdampak pada pendidikan anaknya yang berkuliah di salahsatu universitas di Kota Medan. Ia mengaku selepas ia ditangkap pendidikan anaknya terputus. (End/tpkotc)




 
Berita Lainnya :
  • Kades Rambung Estate Diadili, Selewengkan Dana Desa
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved