www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Lahan Milik Benny Tjokro, Kejagung Minta BPN Blokir
Kamis, 16-01-2020 - 23:21:43 WIB
TERKAIT:
   
 

JAKARTA, Tribunsatu.com - Pihak Kejaksaan Agung meminta Badan Pertanahan Nasional ( BPN) memblokir lahan milik Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menyampaikan, ada 156 bidang lahan yang diblokir.

"Jadi ada 84 pemblokiran terhadap tanah yang diduga milik tersangka BT ( Benny Tjokro). Kita mintakan ke BPN. Kemudian ada 72 juga tanah yang diduga milik tersangka BT, sedang kita mintakan pemblokiran," ujar Hari di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2020).

Ketika ditanya apakah 156 lahan yang diblokir itu dalam bentuk petak, Hari belum dapat menjawab.

Ia juga tidak merinci mengenai luas tanah yang diblokir dan keterangan lainnya terkait tanah tersebut.

"Apakah bentuknya ya nanti," ujar dia.

Hari hanya mengungkapkan bahwa 84 bidang lahan tersebut berlokasi di Kabupaten Lebak. Sementara itu, 72 lahan lainnya berada di daerah Kabupaten Tangerang.

Ia juga belum mengungkapkan total nominal aset tersebut.

"Kita masih minta pemblokiran dulu karena mekanisme penyitaan terhadap tanah ada sendiri," ujar dia.  

Penyitaan tersebut dilakukan Kejagung dalam rangka pemulihan kerugian negara terkait kasus tersebut.

Dalam penanganan kasus tersebut, Kejagung telah menerbitkan surat perintah penyidikan dengan nomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertanggal 17 Desember 2019.

Kejagung menetapkan lima tersangka terkait kasus tersebut. Selain Benny, tersangka lainnya yakni mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.

Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim dan pensiunan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Kelimanya langsung ditahan sejak Selasa (14/1/2020) hingga 20 hari ke depan.

Kejagung juga sudah menggeledah 13 kantor. Sebanyak 11 dari 13 perusahaan yang digeledah merupakan perusahaan manajemen investasi.

Beberapa perusahaan yang digeledah yaitu PT Hanson Internasional Tbk, PT Trimegah Securities Tbk, PT Pool Advista Finance Tbk, PT Millenium Capital Management, PT Jasa Capital Asset Management, dan PT Corfina Capital Asset Management.(kmps.c)



 
Berita Lainnya :
  • Lahan Milik Benny Tjokro, Kejagung Minta BPN Blokir
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved