www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Menelikung Bancakan ADD Ala Bimtek APK
Senin, 09-12-2019 - 19:37:04 WIB
TERKAIT:
   
 

Caption foto. : 1.Ketua DPC BAI, Sawaluddin, SH
2.Bupati Aceh Tamiang, foto bersama usai membuka pelatihan Bimbingan Teknis (Bimteks) Aparatur Pemerintahan Kampung, Rabu (27 – 30/11/2019) lalu.

ACEH TAMIANG – Tribunsatu.com Sekelumit kisah Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Aceh Tamiang yang tergadaikan demi kepentingan kelompok, menelikung regulasi yang patut didaulat.

Penggalan itu menyisakan yang salah menjadi benar, namun semua itu terbongkar, sebab kudis itu mulai mengeluarkan bau amis pundi rupiah yang menggelontor ke kantong kantong pemangku jabatan dalam Bimtek itu.

Berbagai dasar hukum diciptakan untuk melegalkan satu kegiatan yang bersifat keharusan, seperti Bimbingan Teknis (Bimtek) Aparatur Pemerintahanb Kampung (APK), sekabupaten Aceh Tamiang. Namun terabaikan.

Kegiatan skala nasional itu menelan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) senilai Rp3 miliar, yang diikuti oleh 500 peserta tersebut, baru saja berlalu digelar Pemkab Aceh Tamiang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kualasimpang, serta Lembaga Pelatihan dan Pengembangan Mandiri Indoneaia (LPPMI), majal terhadap regulasi.

Biaya yang dikekuarkan per Datok Penghulu (kepala desa) Bimtek tersebut Rp6 juta per datok. Dan juga Rp 6 juta per kepala untuk perangkat desa yang diajak datok dalam mengikuti Bimtek itu.

Kalau datok bawak satu perangkat desa, biaya yang dikenakan Rp 12 juta. Kalau ada datok bawak tiga perangkat desa, berati biaya yang dikenakan Rp 24 juta, angka yang sangat pantastis untuk satu kegiatan Bimtek.

Bimtek yang digelar LPPMI tersebut hanya berlangsung empat hari. Namun, acara intinya hanya berlangsung dua hari saja, yakni, hari kamis dan Jumat (28 -29 November 2019), sedangkan hari pertama (Rabu, 27 November 2019) dan hari penutupan acara (Sabtu, 30 November 2019), hanya Regristasi Peserta dan Check In Hotel, serta makan malam, dan Pembagian Sertifikat, serta Check out Hotel, hanya seremoni belaka.

Amongan yang melibatkan banyak pihak tersebut menuai protes keras dari Badan Advokasi Indonesia (BAI) Cabang Aceh Tamiang, sebab kegiatannya rapuh dalam menggunakan aturan yang semestinya include didalamnya.

Ada kesan Ambigu dari kegiatan itu, dimana terendus indikasi labil terhadap regulasi. Namun ada kesan dipaksakan Bimtek yang menjual produk Pedoman Penyusunan Produk Hukum Desa miliknya Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Pusat (TP4P), sebagai narasumber.

Notabene TP4D sudah dibubarkan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia, yang dalam intruksinya menjelaskan tentang perubahan keputusan tentang Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan serta Pembangunan Kejaksaan Republik Indonesia.

Dalam surat yang dikeluarkan di Jakarta pada 22 November 2019 serta ditandatangani langsung, Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin. Seperti ddikutip, tribunsatu.com; Mengintruksikan kepada Jaksa Agung Muda Intelijen, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri.

Berdasarkan surat Instruksi Nomor 7 Tahun 2019, dalam rangka melaksanakan Keputusan Jaksa Agung Nomor 345 Tahun 2019, tentang Pencabutan Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-152/A/JA/10/2015, tentang Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Kejaksaan Republik Indonesia.

Sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-059/A/JA/03/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-152/A/JA/10/2015 tentang Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Kejaksaan Republik Indonesia.

Pihaknya mengintruksikan kepada Jaksa Agung Muda Intelijen, agar segera mengambil langkah, tidak lagi menerima permohonan pengawalan dan pengamanan, kepada Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Pusat (TP4P) sejak dikeluarkannya instruksi tersebut.

Selain itu, juga menginventarisasi dan melakukan pemetaan potensi permasalahan dalam kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan oleh Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) Pusat dan Daerah terhitung sejak 2016 hingga 2019 dan melaporkan pada kesempatan pertama kepada Jaksa Agung Republik Indonesia.

Sementara, kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri juga diintruksikan segera mengambil langkah tidak lagi menerima permohonan pengawalan dan pengamanan kepada TP4D Provinsi sejak dikeluarkannya Instruksi.

“Juga menginventarisasi dan melakukan pemetaan potensi permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan oleh TP4 Provinsi/Kabupaten/Kota terhitung sejak Tahun 2016 hingga 2019 di wilayah hukumnya,” tulis Burhanuddin.

Dikatakan Burhan, dan melaporkan pada kesempatan pertama kepada Jaksa Agung Muda Intelijen cq Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis. Melakukan koordinasi dengan Aparat Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP) maupun bidang Intelijen, Perdata dan Tata Usaha Negara dan/atau Tindak Pidana Khusus.

Dalam rangka tindak lanjut penyelesaian permasalahan yang ditemukan dari hasil kegiatan sebagaimana huruf b dan melaporkan hasilnya pada kesempatan pertama kepada Jaksa Agung Muda Intelijen cq Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis.

“Meningkatkan pengawasan melekat dalam rangka deteksi dini terhadap setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan oleh oknum Kejaksaan Republik Indonesia dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum dan pembangunan di wilayah hukumnya yang dapat menciderai kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan Republik Indonesia,” tuturnya.

Pengadministrasian dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pengamanan pembangunan strategis dilakukan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Administrasi Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia dan Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-135/A/JA/05/2019 tentang Format, Bentuk, Kode, dan Cara Pengisian Administrasi Intelijen Kejaksaan.

“Laksanakan instruksi ini dengan penuh rasa tanggung jawab,” tegasnya.

Dari instruksi itu sebenarnya Kejari Kualasimpang tidak boleh lagi terlibat dengan TP4Dnya didalam kegiatan Bimteks tersebut.

Sebalik, pada spanduk rentang yang dipajang didalam ruang Bimtek terdapat dua logo, Pemkab Aceh Tamiang dan Kejari Kualasumpang.

Seyogianya, logo yang dipasang pada spanduk tersebut, Pemkab Aceh Tamiang, P3MD yang mewakili Kementetian Desa (Kemendes), LPPMI sebagai pelaksana kegiatan dan DPMKPPKB sebagai leading sektor.

“Kita melihat ada kerancuan dalam praktiknya dan ini harus diluruskan, agar semuanya menjadi jelas, kita juga sedang mengumpulkan data data kecurangannya,” tegas ketua DPC BAI Aceh Tamiang, Sawaluddin, SH.


Kadis DPMKPPKB : Saya Tidak Pernah Mengarahkan LPPMI.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Pemberdayaan Perempuan Keluarga Berencana (DPMKPPKB), Tri Kurnia kabupaten Aceh Tamiang. Merasa tak pernah mengarahkan Lembaga Pelatihan dan Pengembangan Mandiri Indonesia (LPPMI) melakukan Bmtek tersebut.

Proses devide at it vera-pun berjalan, usai bancakan. Sikap saling lempar, seharusnya tak dilakoni, terjadi. Mereka saling cuci tangan. Ada apa gerangan?.

Petikan tandang ke kantor DPMKPPKB bias, Tri Kurnia mengatakan kalau dirinya tidak terlibat aktif dalam rencana gadang itu.

“Saya akui, memang Muhammad Abdul Riezky (ketua LPPMI) ada datang meminta saya untuk merekomendasikan Bimtek itu, saya hanya jawab itu bukan wewenang saya, silahkan anda datang saja ke para Datok,” jelasnya.

Itu tampikkan Tri Kurnia pada Riezky, dia fahami, selain dia ada jenjang yang lebih tinggi untuk dimintai kepastian boleh tidaknya Bimtek itu untuk dilaksanakan.

Disisi lain, Riezky mengakui, terlaksananya Bimtek bertopeng bancakan ADD itu sudah diarahkan dan DPMKPPKB mempercayakan LPPMI untuk melaksanakan kegiatan tersebut.

Lalu Tri Kurnia mengatakan, jika LPPMI meminta rekomendasi pada pihaknya, dasarnya apa?, mekanismenya ajukan proposal kepada masing masing Datok. Mau atau tidaknya Datok ikut. “Saya tidak punya hak merekom hal itu, saya tidak mau dikambing hitamkan,”.

Jika LPPMI meminta rekomendasi kepada Bupati, sah sah saja. Ada Difabel DPMKPPKB sebagai leading sektor, sebab skenarionya diatur pada tataran diatasnya.

Diakui Tri Kurnia, kalau dirinya tak punya kuasa dan wewenang untuk mengarahkan, sebab yang punya uang itu kampung, kuasa penuhnya juga ada dikampung.

Kata dia; mau atau tidaknya para Datok ikut Bimtek, adalah haknya para Datok. “Jadi saya tidak pernah mengharuskan para Datok untuk ikut bimbingan itu, terserah pada Datok masing masing,”. Tegas Tri.

Tri tak pernah tahu skenario Bimtek tersebut, apa, siapa yang mengarahkan LPPMI bisa menjadi sebagai event organizer pada kegiatan itu.


LPPMI : Saya Koordinasi Dengan DPMKPPKB
Bacakan anggaran ADD dalam Bimtek APK semakin terbuka, kecuali itu, sempalan aktornya belum terungkap, namun sudah mengarah dan mengendus dalam tanda tanya.

Ketua Lembaga Pengembangan dan Pengkajian Mandiri Indonesia (LPPMI), Muhammad Abdul Riezky mengatakan kalau, kalau pihaknya sudah berkoordinasi dan diarahkan DPMKPPKB dalam melaksanakan Bimtek APK itu.

Riezky mengakui kalau Bimtek itu, setiap tahunnya; LPPMI yang melaksanakan, diakuinya pelaksanaan sebelumnya dianggap Pemkab Aceh Tamiang tidak maksimal ditunjuklah LPPMI sebagai event organizernya.

“Kita sudah ajukan serta berkoordinasi dengan DPMKPPKB setempat dalam pelaksanaan Bimtek itu, jadi segala sesuatunya sudah kita bicara dengan pak Tri Kurnia,” jelas Riezky.

Riezky mengatakan; Keterkaitan dengan pihak kejaksaan hanya sebatas, mereka sebagai narasumber dalam Bimtek tersebut.

Begitupun, Riezky tidak menjelaskan legalitas hukum LPPMI, seperti digadangkan, kalau LPPMI tidak terakreditasi di Kemendagri dan terdaftar di Lembaga Pengkajian Bimtek yang ada di Lampung.

Dan itu dipertanyakan oleh BAI. Dari berbagai sumber dihimpun lembaga tersebut ditingkat Kabupaten dan pusat, dengan data serta fakta yang ada.

Riezky juga mengaku, kalau dana kontribusi Bimtek yang dikenakan per peserta senilai Rp6 juta sudah sesuai dengan Perbup.

Dan Bimtek itu menurut Riezky suatu keharusan, sebab langsung perintah Presiden melalui leading sektornya.

Malah dia mengatakan, bagi desa berkembang 75 persen anggaran ADD dapat digunakan dan untuk desa maju 25 persen peruntukan pengembangan aparatur kampung (SDM) dan selebihnya untuk pembangunan.


BAI : Minta Jaksa Agung Turun dan Periksa
Ketua Badan Advokasi Indinesia (BAI) cabang Aceh Tamiang, Sawaluddin mengendus dan mengindikasikan kalau Lembaga Pengkajian Pengembangan Mandiri Indonesia (LPPMI), tidak terakreditasi di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan tidak terdafar pada Lembaga Pengkajian Bimtek diprovinsi Lampung.

Itu dikahui dan diperkuat setelah dilakukan pengembangan pada Dirjen Kemendagri, kalau LPPMI tidak terakreditasi di Kemendagri dan terdafar di Lembaga Pengkajian Bimtek yang ada di Lampung.

Lalu indikasi lain, regulasinya juga dilampaui, tidak melalui prosedural yang sudah ditetapkan oleh Kemendagri dan Kemendes.

Ada kesan LPPMI meninggalkan DPMKPPKB dan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) sebagai leading sektor perpanjangan tangan Kemendes.

Seyogianya, P3MD dilibatkan, sebab lembaga tersebut merupakan Lembaga pendamping dalam melaksanakan pembangunan desa, begitu juga Bimtek yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.

“Saya minta Kejagung turun dan periksa, aktor dibalik Bimtek Aparatur Pemerintaan Kampung ini, disamping pemborosan, juga terindikasi ada matarantai markup dan kerugian negara,” tegas Sawal.

Sawal juga menegaskan; terkait Bimtek dan penggunaan dana desa diatur dalam Peraturan Kementerian Desa (Kemendes) PDTT nomor 11 tahun 2019, memprioritaskan pelatihan aparatur desa dan masyarakat.

Hal itu semua diatur dalam Anggaran Belanja dan Pembangunan Desa (APBDes) serta diperkuat dengan Rencana Kerja Pembangunan Kampung (RKPK) Tahunan.

Menurut Sawal, apakah Bimtek tersebut sudah mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh Kemendes dan Kemendagri.

Masih tanda tanya besar, penelikungan anggaran ADD menguap kekantong para sengkuni, diberbagai kepentingan dengan kedok Bimtek Aparatur Pemerintahan Kampung.

Lalu siapa yang disalahkan dalam pelaksanaan Bimtek APK dengan anggaran miliar rupiah tersebut diserap dari anggaran ADD. Wallahuaalam Bhisawab. (Syawaluddin).






 
Berita Lainnya :
  • Menelikung Bancakan ADD Ala Bimtek APK
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved