Ditahan Mantan Bendahara Disdik Nisel, Oleh Kejari Nias Selatan Kasus Kerugian Negara Rp : 5,8 Milyar
Sabtu, 07-12-2019 - 21:14:41 WIB
NIAS SELATAN, Tribunsatu.com Kembali Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatra Utara, melakukan penahanan terhadap mantan Bendahara Disdik Nisel, PZ terkait kasus USBM yang merugikan Negara sebesar 5,8 Miliar.
Hal ini dikatakan Kajari Nisel, Rindang Onasis melalui Kasi Pidsus, Solidaritas Telaumbanua, SH kepada wartawan di Ruang Kerjanya, Kamis, (5/12/2019).
Ia menerangkan, terkait lanjutan pengembangan penyidikan kasus penyelenggaraan pendidikan jarak jauh USBM (Universitas Setia Budi Mandiri) Medan di Telukdalam Kabupaten Nias Selatan Tahun2012-2013, tim penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup sehingga penyidik melakukan penetapan tersangka terhadap PZ dengan Surat penetapan tersangka Nomor : B-1062/L.2.30/Fd.1/12/2019 tertanggal 4 Desember 2019.
Selanjutnya, Pemuda NISEL Disiplin Luahambowo., SH Mengharapkan terungkap secepatnya siapa dalang KASUS USBM tersebut. Dan dilakukan penahanan terhadap tersangka dengan Nomor Surat Perintah Penahanan : Print-01/L.2.30/Fd/12/2019. Rabu 04 / 12 2019. sekitar pukul 21.00 wib.
"Kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp. 5,8 miliar lebih dan sampai saat ini belum ada pengembalian kerugian negara terkait kasus itu," tandasnya.
Saat ini, kata dia, Tersangka dititip di Lapas Kelas III, Telukdalam Kabupaten Nias Selatan selama 20 hari ke depan.
"Tersangka dijerat dengan pasal 2 Ayat 1 Subs. Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun," ujarnya.
Ia menambahkan, tim penyidik masih terus melakukan pengembangan penyidikan terhadap pihak-pihak terkait, jelas Kasi Pidsus Solidaritas Tel SH. Sementara, hasil konfirmasi dari kasi intel kajari Teluk dalam D. ZEBUA,. SH melalui whastAap masih belum ada tersangka baru.(tpsmtc)
Komentar Anda :