www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Memanifestasikan Anggaran ADD Pada Bimtek APK Di Aceh Tamiang, Tanggungjawab Siapa?
Sabtu, 07-12-2019 - 14:41:37 WIB
TERKAIT:
   
 

Aceh Tamiang : Tribunsatu.com - Ada secuil agitasi terselip diacara Bimbingan Teknis (Bimtek) Aparatur Pemerintahan Kampung (APK) di Hotel Danau Toba beberapa hari lalu. Menggelinding dugaan bau amis tak sedap.

Kegiatan yang digagas Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh tersebut berpolemik, meski tidak ada regulasi khusus tentang boleh atau tidaknya menggunakan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) tahun banggaran 2019 untuk kegiatan itu.

Tak tanggung - tanggung, sebanyak 500 orang peserta berasal dari 213 kampung yang ada dikabupaten itu tumplek selama empat hari tiga malam di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Mereka mengikuti Bimtek tentang Pedoman Penyusunan Produk Hukum Desa yang notabene, kebutuhan bagi 213 kampung tidaklah sama dan harus disesuaikan dengan kebutuhan.

Juga tidak diharuskan setiap kampung mengikuti bimtek itu, jika menjurus ke Surat Keputusan Mendagri nomor 140/8120/59 tanggal 19 Agustus 2019.

Kegiatan yang dalam hitungan logikanya menghabiskan uang negara sebesar Rp3 miliar itu bisa lebih besar dari yang ditafsirkan menjadi tanggungjawab siapa?.

Ada opinion public peserta mengaku, kalau kegiatan tersebut terlalu dipaksakan, Itu berkembang setelah tim Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Badan Advokasi Indonesia (BAI) melakukan investigasi langsung ke Danau Toba Hotel, di Medan.

Ternyata banyak keragu raguan yang diperoleh setelah crosscheck dilakukan dari petinggi Danau Toba Hotel International divisi marketing.

Bancakan akhir tahun tersebut menyeret nama besar Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, institusi Kejari Kualasimpang, terkait produk TP4D dan Lembaga LPPMI sebagai penyelenggara.

Sudah pasti nama Bupati Aceh Tamiang, Kajari Kualasimpang, LPPMI sebagai penanggungjawab dari rentetan Bimtek tersebut.

Malah digadangkan kalau LPPMI sebagai penyelenggara terindikasi merupakan orangnya Bupati dan Kajari, sehingga didapuk menjadi event organizernya Bimtek tersebut.

Menyeruak kabar LPPMI hanya digunakan sebagai wayang untuk menutup kedok bancakan akhir tahun itu agar tak menyeruak bau amis penyimpangan.

Hasil indepthreforting dan data lapangan menemukan kejanggalan, kamar yang seharusnya satu orang menghuni satu kamar, sebaliknya satu kamar dihuni oleh dua orang peserta.

Padahal dalam listing acara, satu kamar dihuni oleh satu orang peserta agaknya tidak berlaku, menguap aroma markup oleh panitia pelaksana Bimtek.

Siapa yang harus disalahkan?, pembaca kiranya lebih bijak memahami penelusuran Bimtek yang menggunakan Anggaran ADD tersebut labil.

Padahal dalam Surat Mendagri yang ditujukan kepada 350 kabupatan/kota dan 30 ribu desa diseluruh wilayah Indonesia disebutkan, memiliki Perbub tentang Kewenangan Desa serta pemerintahan Desa harus memiliki Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa.

Muncul pertanyaan, apakah keduanya, yakni Perbut Tentang Kewenangan Desa sudah dibuat oleh Bupati dan apakah para Datok Penghulu (kepala desa) sudah membuat Perdes Tentang Kewenangan Desa.

Asumsinya jika keduanya sudah ada, Perbup dan Perdes yang mengatur tentang kewenangan desa, pastilah penggunaan anggaran ADD juga sudah diatur didalamnya, termasuk Bimtek yang viral itu tidak ada kesan Bimtek tersebut labil regulasi.
***

BAI: Bimteks Lebih Menghamburkan Uang Negara.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Badan Advokasi Indonesia (BAI), Sawaluddin, SH kepada Tribunsatu.com, jum'at (6/12/2019) kamarin mengatakan dari hasil investigasi lapangan ditemukan bahwa, pihak penyelenggara selain mendapat keuntungan dari kegiatan, juga mendapat fee dari hotel per-item kegiatan dan perorang peserta.

Disinyalir, lembaga penyelenggara Lembaga Pelatihan dan Pengembangan Mandiri Indonesia (LPPMI) memperoleh keuntuangan berlipat, dari kegiatan, hotel dan peserta.

Malah BAI menduga, bahwa penggunaan anggaran ADD tersebut tidak didasarkan oleh kekuatan alas hak hukumnya, seperti Perbub. Sebab, penggunaan anggaran dalam bimtek harus disertai oleh dasar hukumnya, agar dalam prosesnya memenuhi dasar dan regulasi yang kuat.

Tim invesigasi yang diturunkan BAI, diantaranya; Chaidir Azhar (sekjend), M.Adil Guchi. (Kabid Investigasi) dan M.Irwan (Wakabid Investigasi). Dalam menyoroti penggunaan ADD pada Bimtek beberapa hari lalu itu.

Dari 500 peserta Bimtek juga hadir seluruh camat dan pihak pihak yang berkompeten turut ambil bagian dari kegiatan tersebut.

Harga per paket dari Bimtek Aparatur Pemerintah Kampung tersebut dari kamar, makan, fasilitas hotel, souvenir dibandrol Rp495 ribu per peserta.

Jika asumsi Rp495 ribu per peserta dikali empat hari kegiatan dikali 500 orang jumlah peserta sama dengan Rp990 juta rupiah.

Kegiatan Bimtek yang dibuka langsung oleh Bupati Aceh Tamiang, Mursil. Dipertanyakan BAI, dasar dan legalitasnya, mengingat uang negara yang dikendurikan itu mencapai Rp3 miliar.

Sawal berpendapat, kegiatan itu hanya terkesan menghabiskan dan menghamburkan uang negara, sementara manfaat yang didapat tidak maksimal.

Dikatakan bahwa, seyogianya peserta memperoleh fasilitas satu kamar dihuni oleh satu orang peserta, sebaliknya satu kamar dihuni oleh dua orang. “Disini saja terindikasi sudah terjadi markup,” jelasnya.

Lalu full peserta mengikuti Bimtek itu hanya 2 hari, dan untuk kamar hotel hanya 3 hari, sementara dijadwalkan 4 hari all out. Terlihat secara rentetan kegiatan ada indikasi markup.

Selanjutnya uang Perdiem satu hari dibayar Rp250 ribu rupiah kali empat hari sama dengan Rp1 juta rupiah, tetapi yang dibayarkan hanya Rp600 ribu rupiah, sedang Rp400 ribu rupiah terindikasi markup.

“Kami sangat merasa keberatan kalau Bimtek tersebut menggunakan Anggaran ADD itu lebih terkesan hanya menghamburkan uang negara dan mengajari personal atau lembaga untuk melakukan indikasi korupsi,” tegasnya.

Sebaliknya Sawal menduga, pihak Pemkab Aceh Tamiang dan Kejari bekerjasama dengan pihak ketiga yaitu LPPMI, diduga merupakan partnernya Bupati dan Kajari.

Selain itu kelembagaan LPPMI patut dipertanyakan legalitas hukumnya. “Kami mencurigai legaslitas hukum lembaga tersebut,” katanya.

Masih Sawal, dia minta kepada Bupati agar lebih terbuka memberikan kopian Perbub itu kepada BAI, agar berbagai dugaan tidak menimbulkan preseden.

Diakui, sampai saat ini BAI masih berupaya untuk mendapatkan dasar hukumnya bisa menggunakan ADD dalam kegiatan Bimtek itu.

Disamping itu lembaga penyelengara LPPMI apakah sudah memegang Sertifikasi dari Kementrian Dalam Negeri dan terdaftar di Balai Pengkajian Bimbingan Teknis di Lampung, untuk melaksanakan Bimtek.

Dicurigai, dengan terbntuknya LPPMI pada 1 Juli 2017 dan di bulan Desember pada tahun yang sama mereka sudah melaksanakan Bimtek Lembaga Ketahanan Desa, di hotel Garuda.

Muncul pertanyaan, apakah dalam jangka waktu 5 bulan mereka sudah mengantongi sertifikasi dari Kemendagri dan apakah sudah terdafar di Balai Pengkajian Bimtek yang ada diprovinsi Lampung.

“Ini menimbulkan tanda tanya besar, layak atau tidaknya LPPMI tersebut menjadi event organizer dari kegiatan bimtek Aparatur Pemerintahan Kampung?,” tanya Sawal.

Masih ada lagi, TP4D pada tanggal 22 Nopember 2019 sudah dibubarkan melalui Surat Instruksi Kejaksaan Agung, tapi dalam Bimtek Aparatur Pemerintahan Kampung, TP4D masih diusung sebagai narasumber dengan produk Pedoman Penyusunan Produk Hukum Desa.

“Inikan ada kesan akal akalan pada Bimtek tersebut. Sementara TP4D jauh sebelum kegiatan sudah dibubarkan oleh Kejagung, kok bisa melakasnakan kegiatan itu dengan membawa TP4D meski sebagai narasumber,” jelas Sawal

Dikatakan lagi bahwa; kerjasama Pemkab Aceh Tamiang dan Kejari, terlihat jelas dalam spanduk rentang yang dipajang dalam ruangan Bimtek.

Diatas spanduk terdapat dua logo, Pemkab Aceh Tamiang dan Kejari, dibawahnya bertuliskan; selamat datang para peserta bimbingan teknis peningkatan kapasitas aparatur desa. TP 4D dan pedoman penyusunan produk hukum desa.

Ada upaya ambigu dikegiatan itu untuk mengais pundi pundi rupiah dengan cara yang tak sopan dan beretika dalam meraup keuntungan besar tanpa mengeluarkan keringat.

“Kita akan laporkan indikasi ini ke Kejagung dari data dan fakta lapangan yang kita himpun, sebab ini merupakan indikasi korupsi yang sistemik,"pungkasnya.[Af]



 
Berita Lainnya :
  • Memanifestasikan Anggaran ADD Pada Bimtek APK Di Aceh Tamiang, Tanggungjawab Siapa?
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved