www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Sekda Jangan Berpenghasilan Ganda Dengan Rangkap Jabatan, Disampaikan Langsung Oleh Mendagri
Jumat, 06-12-2019 - 09:20:49 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, Tribunsatu.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemedagri) mengingatkan sekretaris daerah (sekda) di kabupaten dan kota di Provinsi Riau, jangan berpenghasilan ganda dengan rangkap banyak jabatan yang dibiayai oleh APBD daerah.

Warning tersebut  diutarakan Kapuspen Mendagri melalui Kepala Bagian Humas Kemendagri, DR Aang Witarsah Kamis (5/12/2019).

Diingatkan Aang Witatsah,  sekda selaku pelayanan publik sudah diberikan gaji oleh pemerintah. "Untuk itu diharapkan meninggalkan jabatan tersebut. Karena tidak baik dan juga (rangkap jabatan-red), bisa berpotensi korupsi," katanya.

Ia menyebut, berdasarkan Undang-Undang No 25 Tahun 2009, di mana pasal 17 disebutkan,  melarang pejabat pelaksana merangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha yang berasal dari lingkungan istansi pemerintah.

"Karena ini bisa menjadi penyebab penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik," ujarnya.

Menurutnya, jika ada sekda yang rangkap jabatan tentunya sudah menabrak peraturan perudangan. Yaitu pertama, Pasal 17 (a) UU No 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.  Kedua, pasal 351 ayat (2) UU No.23/2014 tentang pemerintahan daerah.

"Karena seorang sekda, harusnya menjadi corong pemerintahan yang baik agar dapat ditiru oleh ASN yang lain. Tetapi kalau sekdanya saja sudah melanggar aturan, bagaimana birokrasi pemerintah akan menjadi baik," tuturnya.

Selain itu Kemendagri juga berharap agar bupati dan wali kota di Provinsi Riau, dapat menertibkan sekda yang banyak rangkap jabatan dibluar pemerintahan. Karena hal ini dapat membuat sistem pemerintah tidak baik nantinya.

"Apa sih urgensi kok sekda mau sekali rangkap jabatan, apakah tidak ada lagi yang lebih profesional selain sekda di daerah tersebut," ucapnya.

Bahkan dalam masalah rangkap jabatan yang dilakukan seorang sekda ini, bukan hanyabterjadi di Riau saja. Tetapi juga terjadi di daerah provinsi dan kabupaten yang lain.

"Jadi terkait persoalan ini, perlahan lahan akan kita perbaiki. Supaya birokrasi pemerintahan dapat berjalan baik,"  tegasnya.(skrnsc)




 
Berita Lainnya :
  • Sekda Jangan Berpenghasilan Ganda Dengan Rangkap Jabatan, Disampaikan Langsung Oleh Mendagri
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved