www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
BAI Pertanyakan LHP BPK RI
Kamis, 28-11-2019 - 20:07:42 WIB
TERKAIT:
   
 

Aceh Tamiang : Tribunsatu.com - Dewan Pimpinan Cabang Badan Advokasi Indonesia (DPC BAI) Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh. Pertanyakan Laporan Hasil Penemuan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap kerugian negara sebesar Rp. 1,95 miliar di RSUD Aceh Tamiang.

Penegasan itu disampaikan ketua DPC BAI Aceh Tamiang, Sawaluddin, SH kepada wartawan, Kamis (28/11/2019), sore tadi di Karang Baru.

BAI pertanyakan hal itu kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait perkembangan laporan temuan LHP BPK RI terhadap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Tamiang, Atas kerugian negara pada tahun 2018 lalu senilai Rp.1,95 miliar, pada Anggaran Pembangunan dan Belanja Aceh (APBA).

"Kami sebagai lembaga yang melaporkan temuan kerugian negara tersebut, akan terus mengawal dan memantau perkembangan hasil laporan kami di kejaksaan, sembari menunggu hasil kerja mereka,"kata Sawal.

Ditambahkan, BAI juga akan meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang dan Inspektorat untuk segera mencari solusi permasalahan ini.

Dan menekan Institusi kejari untuk serius mengusut hingga tuntas kasus kerugian negara di RSUD Aceh Tamiang tersebut.

“Ya kita sangat berharap, ada titik terang dalam kasus ini, apalagi negara telah dirugikan. Terutama itu, para pelakunya segera digelandang kemeja hijau,"katanya.

Selaun itu, akan menjadi contoh bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPK) lainnya, bahwa, setiap kegiatan didinas masing masing ada masyarakat dan lembaga yang mengawasi.[Af]



 
Berita Lainnya :
  • BAI Pertanyakan LHP BPK RI
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved